CFahmi Rizwansyah says:
Pemerintah melalui Menteri Keuangan meminta 4.127 rekening sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) senilai Rp 1,17 triliun dan US$ 9,3 juta dibekukan. Rekening yang berada di sejumlah perbankan itu dianggap tidak sesuai dengan aturan atau dinamakan rekening liar.
Demikian disampaikan Irjen Depkeu Hekinus Manao ketika ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
"Menkeu sebagai Bendahara Umum negara telah meminta hal ini pada tanggal 16 Desember lalu. Rekening ini akan terus dibekukan, kalau lewat satu bulan dan tidak ada pemiliknya yang protes, maka rekening itu akan ditutup. Dan uangnya masuk ke kas negara," katanya.
Selain pembekuan rekening, Hekinus juga mengatakan Depkeu meminta sejumlah Dirjen di 57 kementerian dan lembaga untuk menyelidiki 4.085 rekening senilai Rp 1,32 triliun dan US$ 10,28 juta.
"Depkeu meminta mereka menyelidiki mengenai keabsahan rekening tersebut." ujarnya.
Hekinus mengatakan, dari 4.085 rekening yang minta diselidiki tersebut, paling banyak terdapat di Departemen Agama. Jumlahnya mencapai 479 rekening dengan nilai Rp 32,4 miliar.
"Tapi kalau dari segi jumlah yang paling banyak Departemen Kesehatan. Jumlah rekeningnya 37, tapi nilainya Rp 480,4 miliar," katanya.
by detik.com
Cheers, frizzy2008.