Blog campur-campur
Showing posts with label gerakan indonesia bangkit. Show all posts
Showing posts with label gerakan indonesia bangkit. Show all posts

Arsip-arsip Belanda di Indonesia Dibuka

Fahmi Rizwansyah says:

Sebuah situs arsip Belanda yang sangat menarik untuk Indonesia akan dibuka untuk para peneliti, demikian dilaporkan koresponden ANTARA di Belanda, Ronald Frisart, Selasa.
Arsip Belanda itu terdiri atas delapan puluh meter bahan arsip milik Nederlands Instituut voor Oorlogsdocumentatie (NIOD, Institut dokumentasi perang Belanda).

Arsip yang dapat dibuka lewat internet itu (www.niod.nl) akan dipresentasikan pada tanggal 22 Januari di Amsterdam dan situs ini tidak hanya dalam bahasa Belanda, tetapi juga bahasa Inggris.
Dalam arsip-arsip di situs tersebut terdapat lukisan-lukisan, koran-koran Indonesia, dokumentasi pemerintah Belanda, buku harian dan catatan perkara.

Dokumentasi pemerintah Belanda dalam situs ini merupakan dokumentasi Belanda periode 9 Maret 1942 (kapitulasi KNIL/Belanda kepada Jepang), ketika tentara Jepang menguasai Indonesia sampai 15 Agustus 1945 (kapitulasi Jepang kepada tentara Sekutu).
Baca selengkapnya...

by antara.co.id
Cheers, frizzy2008.

Pandanganku tentang PRT

Fahmi Rizwansyah says:

Aku adalah penganut paham anti feodalisme. Ini pandanganku mengenai keberadaan PRT (Pembantu Rumah Tangga) di rumah.
  1. PRT adalah manusia, sama dengan majikan.
  2. Scope pekerjaannya harus jelas.
  3. PRT yang telah melewati masa probation, maka harus diperlakukan seperti pegawai.
  4. Jadwal dia bekerja, berlibur, mengambil cuti dan hak untuk bersenang-senang sebagaimana layaknya majikannya harus dihormati. PRT punya waktu privacy sendiri di luar jam kerja.
  5. Bahwa hidupnya seorang PRT itu tergantung dia sendiri bukan tergantung majikannya.
  6. Majikan hanya berhak menegur untuk kesalahan profesi dan majikan tidak berhak menggunakan anggota badannya secara langsung maupun tidak langsung menyakiti hati dan diri seorang PRT (sesuai dengan hukum UU KDRT dan Pidana)
  7. Jam kerja PRT harus mengikuti peraturan Depnaker.
  8. Majikan harus memberikan basic training dan tidak membiarkan seorang PRT mengerjakan sesuatu yang belum dia mengerti cara melakukannya. Dan majikan tidak berhak mengatakan bodoh kepada PRT untuk sesuatu hal diluar kemengertiannya. Kerusakan yang disebabkan oleh PRT harus dianalisa root causenya. Apakah karena lalai atau ketidaktahuan/ketidakmengertian.
  9. Reward dan punishment harus diterapkan namun majikan tidak boleh menerapkan aturan denda financial kepada PRT, kecuali kerusakan materi yang disebabkan oleh kelalaian profesi.
  10. Perlakuan lainnya adalah hal-hal yang sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945.
Semoga pemikiran ini bisa membuka wacana pemahaman kebangsaan yang lebih luas dalam arti kita memperlakukan manusia Indonesia di dalam diri, keluarga dan masyarakat kita. PRT sangat bisa diterima sebagai profesi di luar negeri, dan tidak ada bukti PRT membuat bangkrut majikan.

Mana pandanganmu?!!!

Artikel frizzy untuk Gerakan Indonesia Bangkit
Didukung oleh www.MediaKita.info.ms

Cheers, frizzy2008.