Blog campur-campur

Indonesia Menangkan Gugatan Atas Newmont

Fahmi Rizwansyah says:

Pengadilan arbitrase internasional memenangkan gugatan Pemerintah Indonesia atas PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) terkait sengketa divestasi saham perusahaan tambang tersebut.

Jaksa Pengacara Negara Joseph Suwardi Sabda ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2009), mengatakan, sesuai putusan yang diambil Selasa ini, Newmont diharuskan mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pihak nasional Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan.

"Kalau sampai 180 hari Newmont belum juga mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah bisa mencabut kontrak karyanya," katanya.

Keputusan tersebut diambil tiga arbiter yakni arbitrer bersama Robert Primer asal Swiss, arbitrer pemerintah M Sornarajah, dan Steven Sublle yang ditunjuk Newmont.

Permintaan terminasi yang diminta Pemerintah Indonesia, lanjutnya, tidak dikabulkan. "Terlalu berat kalau sampai terminasi," katanya. Penyelesaian melalui arbitrase internasional diambil pemerintah karena Newmont dinilai lalai melaksanakan kewajiban divestasi yang sudah disepakati bersama.

Sesuai kontrak karya, NNT berkewajiban mendivestasi 51 saham kepada pihak nasional yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah atau perusahaan nasional sampai 2010. Kewajiban divestasi itu adalah sebanyak tiga persen saham tahun 2006 senilai 109 juta dolar AS dan tujuh persen saham pada 2007 senilai 282 juta dolar AS.

Sumber Antara.co.id
Cheers, frizzy