Indonesia Menangkan Gugatan Atas Newmont

Fahmi Rizwansyah says:

Pengadilan arbitrase internasional memenangkan gugatan Pemerintah Indonesia atas PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) terkait sengketa divestasi saham perusahaan tambang tersebut.

Jaksa Pengacara Negara Joseph Suwardi Sabda ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2009), mengatakan, sesuai putusan yang diambil Selasa ini, Newmont diharuskan mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pihak nasional Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan.

"Kalau sampai 180 hari Newmont belum juga mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah bisa mencabut kontrak karyanya," katanya.

Keputusan tersebut diambil tiga arbiter yakni arbitrer bersama Robert Primer asal Swiss, arbitrer pemerintah M Sornarajah, dan Steven Sublle yang ditunjuk Newmont.

Permintaan terminasi yang diminta Pemerintah Indonesia, lanjutnya, tidak dikabulkan. "Terlalu berat kalau sampai terminasi," katanya. Penyelesaian melalui arbitrase internasional diambil pemerintah karena Newmont dinilai lalai melaksanakan kewajiban divestasi yang sudah disepakati bersama.

Sesuai kontrak karya, NNT berkewajiban mendivestasi 51 saham kepada pihak nasional yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah atau perusahaan nasional sampai 2010. Kewajiban divestasi itu adalah sebanyak tiga persen saham tahun 2006 senilai 109 juta dolar AS dan tujuh persen saham pada 2007 senilai 282 juta dolar AS.

Sumber Antara.co.id
Cheers, frizzy


Reaksi: 
Email this article:

14 Responses to "Indonesia Menangkan Gugatan Atas Newmont"

aprie Says :
April 1, 2009 8:25 AM

waduh kalo yang beginianb ane kurang faham.
ngomongin apaan sih?

boisterousgirl Says :
April 1, 2009 9:11 AM

wadaw.. kykna tema blognya udah berubah ni mas.. :D

Oya, mas frizzy dpt award dr aq.. hehehe
ambil awardnya disini yak : http://boisterousgirl.wordpress.com/2009/03/31/my-first-award-ever/

Tq mas... n keep up good work ;)

sunardi Says :
April 1, 2009 3:25 PM

Syukurlah. Walaupun masih banyak juga ruginya... :)

Pencerah Says :
April 1, 2009 4:33 PM

terus apa artinya kemenangan itu buat kita?
paling sahamnya juga jatuh keantek2nya lage

bunda azka Says :
April 1, 2009 7:09 PM

wah.. aq gak tau ttg berita ini.

ifat Says :
April 1, 2009 9:12 PM

wah walau gk tw awal mulanya kyk gmn...tapi keren bisa menang...

fajardesign Says :
April 1, 2009 10:43 PM

yah...ayo dukung indonesia dalam piala asia !!! (lho..?) :D

seneng indonesia bisa menang.walupun ga ngerti perkaranya kyk gimana....

marcellino agatha Says :
April 2, 2009 12:39 PM

Selamat buat negara kita tercinta ini Indonesia yang telah memenangkan gugatannya atas Newmon

Jangan lupa komentar juga di Blog Dofollow. klik disini

ajeng Says :
April 2, 2009 3:30 PM

Tersenyum ato musti menangis nih? Tersenyum karena Indonesia menang dan menangis karena setelah sekian tahun kenapa baru sekarang Indonesia sadar?

rusakparah Says :
April 2, 2009 4:31 PM

Setidaknya membuktikan bahwa Indonesia tidak selamanya terpuruk di bawah perusahan Asing

Rose Says :
April 2, 2009 4:48 PM

Semoga bisa jadi pelajaran buat yang lain

oLeRz~ Says :
April 2, 2009 10:32 PM

wow mas... bneran tuh lcd harga segituw ...???

mantab2 klo di jogja ud ad blum ???

21" 2jtan ?? gilax... hohoho mantab2

BoyJaya Says :
April 4, 2009 2:32 PM

Untung indonesia menang , coba kalau kalah . Mau dibawa kemana negara ini...

KOMUNITAS NKRI Says :
April 5, 2009 10:06 PM

Petik hikmahnya saja, pemerintah menang berarti hak kekayaan Indonesia tercinta masih bisa kita dapatkan, tetapi bagaimana dengan kontrak karya yang sampai dengan tahun 2020, sementara waktu operasi mungkin hanya berlangsung sampai 2010 tahun depan saja. Bila hal itu terjadi, berarti kita akan kehilangan potensi pajak selama 10 tahun dan daya serap tenaga kerja akan berkurang 10 tahun juga. Itu artinya Newmont lebih pintar berhitung karena dapat mempercepat operasinya 10 tahun lebih awal dari target. Lagi-lagi petik hikmahnya, karena kita belum mampu berhitung sepandai Newmont.

Post a Comment

Terima kasih sob...
Thank you buddy...