Blog campur-campur

Fatwa, para istri boleh memukul balik suaminya

Fahmi Rizwansyah says:

Dua ulama dan cendikiawan Islam ternama meyakini para istri boleh memukul balik sang suami dalam rangka membela diri.

"Istri dapat menggunakan kekuatan untuk mempertahankan diri dari tindak kekerasan suami," ujar ulama Saudi Abdel Mohsen Al Abyakan seperti yang dilansir oleh IslamOnline.net.

"Jika suaminya memukul istri, ia dapat memukul balik, dan jika suami mencoba membunuh, ia dapat membunuh pula jika itu satu-satunya cara untuk mempertahankan nyawanya," lanjut Abdel Mohsen.

Abdel Mohsen menekankan jika seorang wanita harus menggunakan semua cara apapun untuk mempertahankan diri sebagai cara terakhir untuk menghadapi kekerasan. "Ia dapat berbicara, menjerit, mencari bantuan dari tetangga, menelpon polisi atau siapapun yang mampu menolong dan membelanya.

Sementara Al Azhar, institusi pendidikan tinggi Islam di dunia Sunni menyetujui jika perempuan memiliki hak untuk melawan kekerasan. "Seorang Istri memiliki legitimasi untuk memukul suami demi membela diri," ujar Sheik Abdel Hamid Al Atrash, kepala komite Fatwa Al Azhar, seperti yang dikutip oleh suratkabar harian Mesir, Al Masri El Youm.

"Setiap orang memiliki hak untuk membela diri baik orang itu laki-laki atau perempuan, karena semua manusia sama di hadapan Tuhan,"

Salah satu ulama besar berpengaruh di Turki, Fethullah Gullen malah menyarankan wanita sebaiknya mempelajari seni bela diri untuk mempertahankan diri dari kekerasan domestik.

"Saya harap wanita mengambil kursus karate, taekwondo, atau judo," ujar Fethullah. "Jika si suami memukul sekali, sebaiknya istri membalas pukulan dua kali," imbuh Fethullah.

Fethullah mengatakan Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya tidak pernah memukul istri mereka. "Memukul istri merupakan tindakan kekerasan yang sangat dilarang," ujarnya, ia juga menganjurkan korban yang sering menerima tindak kekerasan dalam rumah tangga untuk mengajukan cerai.

Cheers, frizzy2008.